PENCULIKAN ANAK (ANTARA REALITAS DAN RESPONSIF NORMATIFNYA MENURUT PIDANA ISLAM)
Abstract
Anak adalah amanah yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Kehadirannya selalu dinantikan oleh setiap pasangan. Oleh karenanya orang tua berkewajiban untuk melindungi dan menjaga anaknya secara fisik dan fisikis sehingga terwujud rasa aman pada diri si anak. Disamping itu orang tua juga berkewajiban mendidik anaknya sehingga bisa mengantarkan anaknya menjadi insan kamil. Namun akhir-akhir ini rasa keamanan si anak kembali terusik dengan maraknya kasus penculikan terhadap si anak itu sendiri, mulai dari yang berumur balita sampai belasan tahun. Bahkan kuantitasnya selalu meningkat tahun demi tahun. Menurut Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan: “bahwa pada tahun 2014 terjadi sebanyak 51 Kasus. Pada tahun 2015, kasus penculikan anak yang masuk ke lembaganya sebanyak 87 kasus. Untuk tahun 2016, jumlah kasus penculikan anak menjadi 112 kasus. Menurut Seto Mulyadi ada beberapa motif penculikan anak, di antaranya adalah: karena uang, pemerasan, mungkin juga dendam, mungkin masalah politik, mungkin juga eksploitasi seksual kemudian perdagangan anak sampai kepada diambil organ tubuhnya untuk diperdagangkan. Bagi Penculiknya menurut hukum Islam harus dikenai hukuman ta’zir baik berupa pidana penjara, denda, dan lain-lain.