PEREMPUAN SHALAT DI MASJID (Tinjauan Syarah Hadis Ibn Hajar dan Ibn Rajab)
Abstract
Shalat merupakan ibadah yang wahib bagi umat islam. Shalat menjadi salah satu rukun Islam yang harus di tegakkan. Secara syar’i dalam melaksanakan ibadah shalat, dalam hadits dijelaskan bahwa shalat seorang bila dilakukan berjama’ah lebih baik dari pada shalat sendiri-sendiri, dan shalat berjamaah di masjid lebih baik dari pada shalat di rumah atau dipasar. Di tambah lagi bahwa shalat fardhu di masjid lebih utama dari pada di tempat lain. Namun hadits lain terkhusus untuk perempuan bahwa shalatnya di rumahnya lebih baik dari di masjid, dan shalat di kamarnya lebih baik dari di rumahya, dan shalat di kamar khususnya lebih baik lagi dari pada di rumahnya. Dari sini timbullah pertayaan bagaimana jika perempuan shalat di masjid. Apakah juga mendapatkan keutamaan, atau shalat dirumahnya yang lebih utama. Dalam tulisan ini akan dijelaskan perspektif secara umum di kutubus sittah dan akan dibahas komprehensif dalam pandangan ibn hajar dan Ibn Rajab dalam mensyarah hadis Bukhari tentang perempuan shalat di Masjid. Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa perempuan dibolehkan untuk shalat di masjid setelah mendapatkan izin dari suaminya atau walinya dengan memperhatikan adab-adab yang diajarkan Rasulullah. Ini bertujuan untuk menjaga (baik laki-laki maupun perempuan) dari terjerumus kepada dosa. Hukum pembolehan ini akan berubah menjadi larangan apabila keluarnya perempuan berakibat terjadinya fitnah. Akan tetapi shalat mereka di rumah tetap lebih utama daripada shalat mereka di masjid. Sesuai dengan pendapat Ibn Rajab dan Ibn Hajar dalam syarahnya.