PROBLEMATIKA HAK-HAK PEREMPUAN NIKAH DI BAWAH TANGAN PASCA ISBAT NIKAH: STUDI ATAS PUTUSAN HAKIM TENTANG PERMOHONAN ISBATH NIKAH
Abstract
Studi ini memaparkan tentang kepastian hukum hak-hak perempuan yang melakukan nikah di bawah tangan pasca isbat nikah. Nikah dibawah tangan merupakan salah satu bentuk pembangkangan terhadap aturan perkawinan, baik aturan hukum Islam maupun hukum positif. Perkawinan di bawah tangan praktiknya ada yang dilakukan di bawah Tahun 1974 dan sesudah Tahun 1974 setelah lahirnya undang-undang tentang perkawinan. Jika perkawinan di bawah tangan dilakukan sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, agar memiliki buku nikah sebagai bukti autentik adalah dengan jalan isbat (penetapan) oleh Pengadilan Agama selama perkawinan tersebut tidak menyalahi hukum Islam. Namun jika perkawinan di bawah tangan dilakukan setelah lahirnya Undang-Undang Perkawinan dan bertentangan dengan hukum Islam maka bagaimanakah penyelesaiannya, dan bagaimana hak-hak perempuan sebagai istri dari perkawinan di bawah tangan tersebut. Dengan teknik wawancara dan studi dokumen, artikel ini berupaya menyajikan data, informasi, sekaligus analisis secara kualitatif terkait persoalan hak-hak perempuan pasca isbat nikah perkawinan di bawah tangan. Pada praktiknya, Pengadilan Agama Buktitinggi dan Pasaman Barat tentang perkara isbat nikah perkawinan dibawah tangan menetapakan bahwa perkawinan tersebut dapat diproses kepersidangan dan dibenar demi hukum, dengan pertimbangan sosiologis dan psikologis pemohon.