PENELANTARAN HAK-HAK ANAK AKIBAT PERNIKAHAN PADA USIA DINI

Abstract

The aims of child protection is enable children to grow and develop optimally. The responsibility and protection of the children lies on their parents. Therefore, the parents are the spearhead of child protection as stated in the Law on Human Rights (pasal 26 paragraph 2). There are many crime in children such as child sexual violence and malnutrition. Moreover, children also get violence from parents and people closest. In other case, children are forced to earn money eventhough they should go to school. One causal factor influencing is the lack of knowledge from their parents and the readiness of the financial. In addition, this condition is often experienced by families from early-age marriage. Perlindungan terhadap anak bertujuan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Tanggung jawab dan perlindungan anak terletak pada orang tua, maka orang tualah yang menjadi ujung tombak perlindungan anak sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia pasa 26 ayat 2. Banyak terjadi kasus penelantaran hak-hak anak seperti kasus kekerasan seksual anak juga sering dijadikan ekspose ekonomi keluarga seharusnya anak bersekolah akan tetapi anak harus dibebani untuk mencari nafkah keluarga, anak memperoleh tindakan kekerasan dari orang tua serta orang terdekat, tidak terpenuhinya kesehatan dan gizi yang baik. Kondisi seperti ini terjadi salah satunya karena bekal pengetahuan dari orang tuanya yang kurang serta kesiapan dari material yang belum ada. Kondisi ini sering dialami oleh keluarga dari pasangan yang menikah pada usia dini.