MANAJEMEN PENGELOAAN PAJAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Abstract

Dalam ajaran Islam, kewajiban utama kaum muslim atas harta adalah zakat. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa zakat adalah satu-satunya kewajiban kaum muslim atas harta. Kewajiban atas harta yang wajib adalah zakat, namun jika dating kondisi yang menghendaki adanya keperluan tambahan, maka aka nada kewajiban tambahan lain berupa pajak. Pendapat ini misalnya dikemukakan oleh Qadhi abu Bakar al-Aarabi, Imam alik, Imam Qurtubi, Imam Syatibi, Mahmud Syaltut dan lain. Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama tersebut, alasan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat, karena dana pemerintah tidk encukupi untuk membiayai berbagai pengeluaran ang jika pengeluaran itu tida ibiayai, maka akan timbul kemudharatan, mencegah kemudharatan adalah kewajiban. Karakteristik pajak menurut hukum ekonomi Islam yang hal ini membedakannya dengan pajak konvensional yang selama ini diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut: (a) pajak bersifat temporer, tidak kontiniu hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta. (b) pajak hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan sebtas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wjib. (c) pajak hanya diambil dari kaum muslim. (d) pajak hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya, (e) pajak hanya dipungut sesuai jumlah pembiayaan yang diperlukan tidak boleh lebih. (f) pajak dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan.