Terorisme Dalam Perspektif Fiqih Siyasah
Abstract
Sejak peristiwa serangan terhadap World Trade Center New York, maka isu teroris mulai digencarkan oleh Amerika Serikat. Berbagai upaya dilakukannya untuk mendukung gerakan anti terorisme ini. Negara yang berjulukan polisi dunia ini, memanfaatkan negara-negara yang tergabung dengan PBB sebagai “kaki tangannya” dalam rangka mengantisipasi teror-teror berikutnya yang mungkin akan terjadi, termasuk mengangkat isu sentral yaitu pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Belum ada defenisi yang baku terhadap terorisme ini, sehingga masing-masing negara mendefenisikan menurut kepentingan dan keyakinan mereka sendiri untuk mendukung kepentingan nasionalnya. Menurut Louis P. Pojman, terorisme diartikan sebagai kekerasan yang menimbulkan ketakutan serta kepanikan, yang ditujukan kepada masyarakat sipil atau non kombatan, dengan didasari pada kepentingan politik atau agama. “Dalam konteks Islam: tindakan terorisme jelas merupakan perlawanan terhadap unsur pokok yang kedua dan kelima; (hifz an-nafs dan hifz al-māl) dari al-khamsah ad-dharuriyah. Dengan demikian tindakan terorisme ini perlu dicegah. Menurut siyasah syar’iyyah, Dalam al-Qur’an tindakan teroris ini disinyalir oleh Allah SWT dalam surat al-Maidah (5): ayat 33. Dalam konteks Indonesia, pemerintah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya: Pertama, UU no. 15 tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, undang-undang No: 09 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pendanaan teroris ini.