AKULTURASI HUKUM KEWARISAN ISLAM DENGAN HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU
Abstract
The study of local custom law and Islamic law in Minangkabau is a media to know how Islamic law and local custom law contacted. The current development descibed that there was a harmony and contact between both of them. It created an acculturation in activity of Minangkabau Traditional Inheritance today. This paper discussed contiguity between Islamic law and custom law in Minangkabau society. Furthermore, this paper wrote Kajian hukum adat dan hukum Islam di Minangkabau menjadi wacana untuk melihat bagaimana perjumpaan antara hukum Islam dan hukum adat di Minangkabau. Perkembangan terakhir menunjukkan adanya harmoni dan interaksi di antara keduanya. Sehingga ada proses akulturasi dalam menampilkan praktik kewarisan harta pusaka di Minangkabau saat ini. Untuk itu, penelitian ini mengkaji interaksi antara hukum Islam dan hukum adat di masyarakat Minangkabau dalam tinjauan akulturasi. Artikel ini disusun dengan studi kepustakaan. Adapun metode analisa yang digunakan adalah metode konten analisis. Studi ini menunjukkan bahwa ada sinergi antara keteguhan dalam menjalankan hukum adat dengan ketaatan untuk melaksanakan hukum Islam dengan menjadikan falsafah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ mangato adat mamakai sebagai dasar bagi penyatuan kedua sistem hukum yang berbeda tersebut. Akhirnya, perjumpaan hukum adat dan hukum Islam dalam masyarakat Minangkabau menunjukkan telah terjadi dialog dan merekonstruksi hukum Islam baru dalam nuansa lokal.