Tinjauan Undang- Undang no 23 Tahun 2003 Tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer)

Abstract

Kajian ini melihat tentang konsep pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Studi dilakukan dengan melihat perbandingan pendapat sampai pada model pemilihan Presiden di Indonesia. Kalau ditelisik lebih jauh bahwa memang tidak ada dalil qat’i tentang tata cara memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Islam. Kalau pun ada pada masa klasik Islam, teknis memilih presiden dalam Islam yang pernah ada dengan cara dipilih oleh Ahlu hilli dan Wal’ Aqdi, dan cara langsung dipilih oleh penguasa sebelumnya atau mewariskan kepada orang sesudanya. Adanya perbedaan ulama kontemporer dan klasik adalah masalah ijtihadi tergantung pada landasan tiorinya mereka berbeda. Bahkan Undang- Undang no 23 tahun 2003 tentang memilih Presiden secara Langsung Mubah atau boleh selama jujur, adil, umum, bebas dan rahasia. Peningkatan kualitas pemilih dari segi pendidikan dan keagamaan serta ilmu pengetahuan yang lainnya harus ditingkatkan agar terpilih Presiden dan Wakil presiden yang berkualitas.