URGENSI PENGACARA SYARI’AH DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (STUDI ANALISIS PARTISIPATORIS SARJANA SYARI’AH DIMASA DATANG)
Abstract
Dalam sejarahnya, advokat sebenarnya sudah dilakukan oleh manusia sejak zaman Romawi, pada waktu itu advokat berada dalam bidang moral dan dianggap sebagai suatu pekerjaan mulia khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan atau menerima imbalan. Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur mekanisme kerja advokat, di samping memberikan legitimasi juga sebagai rambu-rambu sebagai bentuk kontrol tanggungjawab profesi dan perilaku advokat yang merupakan perkerjaan terhormat dalam mencari keadilan dan penegakan hukum, terutama bagi hak-hak asasi terdakwa. Oleh karena itu pentingnya seorang advokat. Dalam tinjauan hukum Islam adanya kebolehan memberikan kuasa atau wakil kepada advokat. Hal ini merupakan prinsip perwakilan khususnya wakil di muka pengadilan untuk lebih mencerminkan prinsip menegakkan keadilan, karena yang diangkat sebagai wakil atau advokat adalah orang yang profesional dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. Oleh karena itu para penegak keadilan hendaknya menyelesaikan perkara dengan subjektif mungkin agar tercapainya prinsip keadilan sesuai yang dianjurkan dalam syari'at Islam. Dalam perkara di mana para pihak menguasakan kepada seorang kuasa hukum, maka dalam hal ini Hakim bisa memutuskan perkara secara objektif sebab kuasa tersebut adalah orang yang memang profesinya dalam bidang hukum.Disisi lain Fakultas syari’ah sebagai perguruan Tinggi yang outputnya diharapkan dapat memproyeksikan output (Sarjana syari’ah) yang siap pakai dan layak dengan mendesain pola dan pendidikan hukum yang relevan dengan dinamisasi sosial masyarakat Indonesia sekarang dan masa datang. Penegakan Hukum di Indonesia dalam segala proses dan tingkatnya dengan berbagai permasalahannya menunggu partisipasi Sarjana Syari’ah yang khususnya Advokat Syari’ah untuk mengubah wajah dan jagat penegakan hukum di Indonesia.