MENAKAR KEMAJUKAN HUKUM EKONOMI DI DUNIA ISLAM

Abstract

Tujuan umtuk mengetahui keberadaan hukum Islam yang terinteraksi dengan keberagaman budaya lokal sehingga menjadi realitas sosial. Metodo penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis terkait reallitas sosial yang terjadi di Indonesia secara umum. Faktanya hukum islam dalam setiap daerah memerlukan pernafsiran yang disesuaikan berdasarkan kontek sosial sehingga hukum Islam mempunyai jati dirinya masing-masing akan tetapi walaupun begitu subtansinya sama yaitu menerpakan spirit syariah.