KEDUDUKAN BAK PENCUCI KAKI SEBELUM MASUK DAN KELUAR TEMPAT BERWUDHUK DALAM TINJAUAN FIQH IBADAH

Abstract

The purity of limbs from any dirtiness is one of requirement which must be fulfilled before shalat. That is why many Ulama were explaining this case deeply. In this paper, the study of it was the character of the water which was pure and purified that can be used for wudhu, and which was not. In Bukittinggi, most of management mosques provide small basin with full water in front of wudhu room. It was aimed to facilitate people cleaning their feet before come into mosque. Yet, some of the basins have provided with no flowing water and less than two qullah (jars). Moreover, some of mosques only have one basin in one way (in and out of wudhu room). Basically, every feet of Muslim that get into the basin will do not affect anything to the pool. However, the problem was generated by the purity of the feet that some of them may unclean and take the water into effect. That is to say that providing the basin in front of wudhu room is obnoxious (makrûh) based on precaution (ihtyâth) principle. Kata Kunci: Washing feet basin, wudhu’, dirtiness, two qullah. Abstrak Kesucian anggota tubuh dari najis merupakan salah satu syarat untuk sahnya ibadah shalat yang dilakukan oleh seorang muslim. Oleh karena itu berbagai aturan dalam membersihkan diri sebelum shalat dibahas secara mendalam oleh ulama fiqh. Salah satu pembahasan yang terkait dengan hal itu adalah persoalan air yang boleh dipakai untuk berwudhuk, yang intinya merupakan air suci dan dapat mensucikan. Untuk menjaga kesucian jamaah yang akan memasuki masjid, maka sebagian pengurus masjid membuat bak kecil untuk mencuci kaki sebelum masuk dan keluar dari tempat berwudhuk. Namun pada sebagian masjid, air yang terdapat pada bak tersebut tergenang, tidak mengalir, dan kurang dua qullah. Di samping itu hanya tersedia satu buah bak, tempat masuk berwudhuk dan sekaligus tempat keluar dan selanjutnya masuk ke dalam masjid. Pada dasarnya kaki seorang muslim yang menginjak air yang tergenang tidak akan membuat air itu bernajis, tetapi mengingat beragamnya kondisi kaki yang masuk dimungkinkan ada najis yang tertinggal di air genangan itu. Oleh karena itu berdasarkan prinsip ihtiyath, membuat bak seperti itu hukumnya makruh.