KONSEP IMPLEMENTASI MASHLAHAH MENURUT Al-GHAZALI, ASY-SYATIBI DAN NAJMUDDIN AT-THUFI (Studi Komparatif Analitis Pemikiran Hukum Islam)

Abstract

Secara filosofis, pemikiran hukum Islam yang pernah dan sedang berkembang saat ini menampakkan kecenderungan pola pemikiran yang kedua. Diantara beberapa tokoh pemikir hukum Islam penganut teori adabtabilitas antara lain Hasby Ash-Shiddieqiey, Munawir Sadzali, Sahal Mahfudz, Ali Yafi, Masdar F Mas’udi, Al Ghozali, Asy-Syathibi dan Najmuddin ath-Thufi. Dalam catatan sejarah, eksistensi maslahah sebagai pendekatan atau metode istinbath hukum telah membentuk polarisasi tersendiri, yang secara simplistik mengarah pada histories hirarki perumusan konsep yang khas dan berbeda, terkait peran akal di dalamnya. Corak maslahah Najmuddin ath-Thufi berbeda dengan al-Ghazali dan Asy-Syatibi. Perbedaan corak maslahah para pemikir hukum Islam sangat dipengaruhi oleh kapasitas rasional, kondisi sosio-kultural, dimensi ruang dan waktu yang melingkupinya. Tulisan ini memfokuskan pembahasan kepada tiga pemikiran tentang mashlahah oleh al-Thufi, al-Syathibiy, dan al-Gazaliy dengan metode desktiptif analitis menggunakan pendekatan studi komparatif.