MEROKOK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Nash-Nash Antara Haram Dan Makruh)

Abstract

Rokok pada awalnya berupa tembakau yang dibakar dan dihisap melalui sebuah pipa. Kegiatan ini awalnya dilakukan pada saat berkumpulnya beberapa suku untuk mempererat hubungan antar suku yang berbeda. Di Indonesia, merokok sudah menjadi hal yang biasa secara turun temurun. Pada artikel ini, penulis akan mencoba untuk mengkaji hukum tentang merokok. Karena fenomena yang kita saksikan saat ini dirasa sudah cukup untuk membuktikan bahwa rokok sudah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat indonesia saat ini dan ada juga yang memakainya sebagai sampingan saja. Berangkat dari berbagai dalil yang telah dipaparkan sebelumnya baik dari Alquran maupun Hadis serta beberapa pendapat Ulama tentang dalil-dalil tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa hukum merokok bersifat kasuistis. Adakalanya dapat dikatakan haram dan adakalanya bersifat makruh tanzih.