FIQHUL HADITS (KONTEKSTUALISASI PENERAPAN MATAN HADITS DALAM MENJAWAB PERKEMBANGAN ZAMAN)

Abstract

Hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam. Kehadirannya dalam kehidupan umat manusia dalam rangka menjawab persoalan manusia (dari waktu ke waktu) sampai akhir zaman. Sepakat ataupun tidak bahwa Nabi hidup di abad XIV yang lalu dengan segala persoalan, keterbatasan, dan kefitrahannya, namun ajaran yang dibawa Nabi Muhammad harus menjangkau zaman melebihi zamannya hidup. Dengan pemahaman seperti itu, Fiqh al hadits merupakan pemberi solusi terhadap pemahaman yang kurang tepat sesuai dengan kebutuhan zaman. Ada beberapa langkah agar fiqh hadits selalu sejalan dan tidak keluar dari metoda pemahaman yang benar. Sejalan dengan itu sebagai seorang peneliti dalam bidang hadits seharusnya memiliki kompetensi sehingga tidak salah dalam memahami kandungan yang terdapat dalam hadis tersebut.