PERLINDUNGAN SAKSI WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Abstract

Indonesia should optimize the criminal law policy about witness protection especially in eradication of corruption as criminal cases. Giving witness of corruption cases a maximum protection could be an alternative instrument in corruption eradication in Indonesia. It because the witness testimony is an important evidence to unveil the clarity of the case and to prove the criminal act that was done by subject. While the officers (of law enforcement) hard to reveal the well planned criminal act. Witnesses mostly are unwilling to denounce a criminal corruption act because of threats, intimidation, and criminalization that they receive from the subjects and their companions. It will be a good chance to protect the witnesses, as Whistleblower or Justice collaborator, as an effort to disclose the criminal corruption case in Indonesia while giving maximum protection only for subjects like what occur till today. Optimalisasi kebijakan hukum pidana tentang perlindungan saksi di Indonesia khusus dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebuah gagasan yang harus segera diwujudkan, karena memaksimalkan perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi dapat dijadikan sebagai instrument alternatif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, sementara itu penegak hukum kesulitan untuk mengungkap sebuah kasus korupsi yang biasanya sangat terencana secara sistemik. Biasanya saksi dan/atau pelapor enggan untuk melaporkan sebuah kasus korupsi, karena adanya ancaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap terhadap dirinya dari pihak-pihak tertentu. Ada peluang dengan mengoptimalkan perlindungan saksi baik itu sebagai pelapor (Whistleblower) maupun saksi pelaku yang berkerjasama (Justice collaborator), akan dapat pula mengoptimalkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang selama ini kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi lebih mengarah terhadap pelaku semata.