APLIKASI DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SEREMPAK DI PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010
Abstract
Reformasi dalam sistem politik dan ketatanegaraan dimulai sejak tahun 1998 yakni ditandai jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto dan diganti dengan Presiden B. J Habibie pada tanggal 21 Mei tahun 1998. Reformasi yang berlanjut dengan diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan demikian terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Reformasi juga ditandai dengan melakukan amandemen UUD 1945 yang menambah struktur kelembagaan Negara. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius sesudah gagasan reformasi adalah pengisian jabatan Kepala Daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Proses pemilukada langsung, sebagai bagian integral dari proses demokratisasi di Indonesia memang tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Upaya pemerintah dalam menyelamatkan pemilukada, mulai dari tingkat lokal hingga implikasinya di tingkat nasional juga terus dilakukan namun lepas dari permasalahan pemilukada, harusnya pelaksanaan pemilu kepala daerah (pemilukada), baik itu Gubernur, Bupati, atau Walikota, sadar akan kehendak pemilukada itu sendiri. Memilih kepala daerah yang berkualitas yang menentukan arah pembangunan berikutnya. Dalam pelaksanaan pemilukada serempak di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat ini tidak sepenuhnya terlaksana dengan lancar sesuai dengan yang di atur dalam undang-undang banyak terdapat penghalang dalam pelaksanaannya.