STUDI PENDEKATAN HADIS-HADIS TENTANG BEROBAT DENGAN BENDA HARAM ATAU NAJIS

Abstract

Tulisan ini mengkaji sekaligus meneliti hadis-hadis yang berbicara tentang pengobatan dengan mempergunakan benda haram atau benda najis. Setelah diadakan kajian yang mendalam maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada hadis Nabi yang membolehkan melakukan pengobatan dengan benda najis, meskipun ada hadis Nabi yang membolehkan minum kencing onta, tetapi kencing onta bukanlah benda najis, dan yang ada hanya hadis-hadis yang melarang secara tegas yang secara hukum mengandung makna.Namun demikian, pelarangan atau keharaman berobat dengan benda najis tidak mutlak, artinya, boleh saja melakukan pengobatan dengan benda najis bila kondisinya sudah darurat, seperti tidak ada lagi benda suci yang bisa dijadikan obat, atau tanpa memakan obat yang berasal dari benda najis itu ia akan meninggal dunia.