STUDI KOMPARATIF TERHADAP ULAMA HANAFIYYAH DAN SYAFI’IYYAH TENTANG WAKAF TUNAI

Abstract

Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan wakaf tunai ini.Wakaf tunai telah dipraktekkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Imam Bukhari mengutip pendapat imam Az-Zuhri juga membolehkan wakaf dinar dan dirham. Caranya yaitu menjadikan dinar dan dirham sebagai modal usaha, kemudian menyalurkan keuntungannya untuk wakaf. Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bil ‘urfi, karena telah banyak dilakukan oleh masyarakat.Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘uruf” (adat) mempunyai kekuatan yang sama berdasarkan nash. Di sisi lain, dasar hukum yang digunakan oleh ulama Hanafiyyah adalah penetapan hakim dalam menetapkan kebolehan hukum wakaf uang. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyyah mewakafkan uang ada dua pendapat di kalangan mereka. Pertama, membolehkan mewakafkan uang. Kedua, tidak membolehkannya. Adapun alasan mereka yang tidak membolehkan adalah karena cara memanfaatkan uang dengan menghilangkan bendanya dan juga menurut mereka hukum mewakafkan uang terhubung dengan apabila uang tersebut dicuri, maka pihak pengelola uang tersebut tidak wajib mengganti, maka harta wakaf tersebut tidak bisa diambil manfaatnya lagi.