Tanggung Jawab Nafkah Suami Fakir Perspektif Mazhab Mālikī dan Relevansinya dengan Konteks Kekinian

Abstract

Ulama mazhab pada umumnya sepakat suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu. Namun, berbeda apakah tanggung jawab nafkah tersebut tetap dibebankan kepada suami dalam bentuk utang ataupun tidak. Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Penelitian ini diarahkan pada pemikiran mazhab Mālikī tentang tanggung jawab nafkah suami fakir. Berdasarkan masalah stersebut, maka rumusan adalah: Bagaimanakah dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan mazhab Mālikī dalam menetapkan Tanggung Jawab Nafkah Suami Fakir?, dan Apa saja konsekuensi hukum suami tidak mampu membiayai isteri (fakir) menurut mazhab Mālikī?. Data-data yang dikumpulan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa Dalil yang digunakan mazhab Mālikī yaitu ketentuan QS. al-Ṭalāq ayat 7. Ayat ini digunakan sebagai dalil gugurnya nafkah suami yang sedang mengalami kesulitan harta atau fakir. Dalil lainnya mengacu pada ketentuan QS. al-Baqarah ayat 231, QS. al-Nisā’ ayat 19, QS. al-Ṭalāq ayat 6, dan hadis riwayat Imām Mālik dalam al-Muwaṭṭa’ dari Sa’īd bin Musayyab. Dalil ini digunakan sebagai dasar hukum bolehnya isteri memilih bercerai dengan suami fakir. Metode istinbāṭ yang digunakan mazhab Mālikī, yaitu metode bayanī dan istiṣlāhī. Metode bayanī digunakan dalam kaitan gugurnya nafkah suami fakir terhadap isterinya. Sementara metode istiṣlāhī digunakan dalam kaitan konsekuensi hukum isteri dibolehkan memilih bercerai dengan suami dengan timbangan kemaslahatannya. Konsekuensi hukum suami tidak mampu membiayai isteri (fakir) menurut mazhab Mālikī ada tiga. Pertama, nafkah yang tidak dipenuhi suami ketika fakir tidak menjadi utang saat ia telah mampu. Kedua, seorang hakim tidak dapat serta merta memutuskan pernikahan suami yang tidak mampu menunaikan nafkah sebab keadaan fakir. Ketiga, isteri diberi peluang untuk memilih bercerai dengan suaminya yang fakir.