Persepsi Masyarakat tentang Pelaksanaan Iddah Wanita Karier karena Cerai Mati di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues

Abstract

Perkembangan dunia modern dewasa ini, banyak kaum wanita muslimah yang aktif di berbagai bidang, baik itu politik, sosial dan lainnya. Perempuan yang bekerja disebut sebagai wanita karier. Persepsi masyarakat bahwa seorang wanita karier yang tetap berkarier selama menjalani iddahnya karena cerai mati oleh suaminya dianggap menentang hukum islam. Karena menurut pemahaman masyarakat tersebut dalam masa iddah tidak boleh keluar rumah apalagi bekerja diluar rumah, memakai pakaian yang celup dengan warna kecuali hitam dan tidak dibolehkan bersolek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat tentang pelaksanaan iddah wanita karier karena cerai mati di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap persepsi masyarakat tentang pelaksanaan iddah wanita karier karena cerai mati di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang dipakai untuk meneliti ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan metode wawancara, angket dan dokumentasi. Hasil yang didapati adalah 98% responden mengetahui bahwa apabila wanita karier yang ditinggal mati oleh suaminya maka wanita tersebut harus beriddah serta masyarakat juga memahami bagi wanita karier yang ditinggal mati oleh suaminya tersebut maka wanita tersebut harus berhenti bekerja selama menjalankan masa tunggunya yakni selama 4 bulan 10 hari, 100% responden menyetujui bahwa wanita karier yang sedang menjalankan iddahnya tersebut dilarang keluar rumah, bersolek, memakai pakaian yang celup dengan warna kecuali hitam dan dilarang menikah. 100% responden menyetujui bahwa persepsi tersebut muncul dari kebiasaan masyarakat setempat. Menurut tinjauan hukum Islam wanita karier yang di cerai mati oleh suaminya tersebut boleh bekerja tetapi memiliki batasan-batasan terhadapnya. Misalnya perempuan tersebut boleh berhias yakni hanya untuk memenuhi syarat dari pekerjaannya, dengan tujuan agar wanita karier tersebut tidak di pecat dari pekerjaanya.