Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Gugat Cerai (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)

Abstract

Kehidupan perkawinan merupakan kehidupan yang berpijak pada rasa cinta dan kasih sayang, dan masing-masing suami istri memainkan peran pentingnya untuk saling mengasihi. Sebesar mana keserasian, keharmonisan, khangantan, dan saling memahami di antara suami istri, sebesar itulah kehidupan perkawinan menjadi kehidupan yang bahagia, indah dan nikmat. Di antaranya tumbuh keluarga bahagia dan sempurna yang merasakan ketenangan, ketentraman, dan kehidupan yang baik, yang dirasakan suami istri. Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan merupakan akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, seta bertujuan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebagaimana dalam pasal No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk kelurga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebut dengan ikatan yang kuat. Jenis penelitian yang digunakan dalam pembuatan peneltian ini penulis menggunakan jenis penelitian kuanlitatif yaitu cara penelitian tradisional, prosedur dan aturan penelitiannya disusun dengan cermat, analisis data yang berupa angka-angka, sasaran kajian atau penelitian adalah gejala-gejala yanng ecara keseluruhan, satuan individual dipilah-pilah dan digolongkan ke dalam variabel-variabel, atau satuan golongan-golongan dengan ciri-ciri tertentu, sesuai dengan kepentingan penelitian. Pada tahun 2017 penyebab tertinggi dalam katagori gugat cerai yaitu perkara akibat tidak ada keharmonisan yang berjumlah 156 atau 59,09%. Pada tahun 2018 penyebab tertinggi dalam katagori gugat cerai yaitu sama dengan katagori perkara pada tahun 2017 hanya saja mengalami peningkatan pada perkara akibat tidak ada keharmonisan berjumlah 183 atau 65,12%