Putusan Verstek dalam Cerai Gugat Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Abstract

Ketidakhadiran tergugat sebagai suami dalam persidangan pasti akan menimbulkan masalah dalam pemeriksaan perkara. Dalam persidangan tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya untuk hadir, maka gugatan dapat diputuskan dengan putusan verstek. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui putusan verstek itu dapat dikategorikan sebagai upaya hukum untuk perlindungan perempuan dan untuk mengetahui analisis putusan perkara verstek dalam menyelesaikan sengketa di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah menganalisis putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pemanggilan di dalam putusan verstek berdasarkan undang-undang sebanyak tiga kali pemanggilan, sedangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pemanggilan sebanyak empat kali di luar keharusan perundang-undangan, sebagian hakim memutuskan perkara putusan verstek berdasarkan pembuktiaan dari dalil gugatan penggugat. Pembuktian yang diputuskan oleh hakim adalah berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Dalam putusan verstek hakim yang mengadili perkara tersebut hakim perempuan hanya seorang saja, seharusnya dalam perkara ini lebih banyak kepada hakim perempuan. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh belum menaruh perhatian penuh terhadap perlindungan hak perempuan. Diharapkan kepada Mahkamah Agung untuk menempatkan lebih banyak hakim-hakim perempuan pada Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan yang banyak terkait perkara mengenai perempuan.