Pandangan Ulama Dayah terhadap Warisan Patah Titi Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dari sebuah problematika warisan patah titi atau secara formal disebut dengan ahli waris pengganti. Di mana masyarakat yang masih menggunakan sistem patah titi untuk anak-anak yang ditinggal oleh orang tua sebagai ahli waris dari harta orang tuanya yang pada dasarnya masih hidup. Hal ini sebagian masyarakat Aceh memutuskan bahwa anak-anak tersebut dari orang tua yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris tidak mendapatkan harta warisan dikarenakan anak tersebut tidak ada pembagian yang rinci di dalam Al-Quran sehingga anak tersebut terhalang mendaptkan warisan dari kakek-kakeknya. Hanya saja ada sebagian masyarakt Aceh yang memberikan sedikit dari harta tersebut sebagai hadiah untuk anak yang terhalang mendaptkan warisan tersebut. Hal ini dikarenakan banyak perspektif masyarakt yang masih memegang fikih lama dan masih berpegang dengan fikih lama tersebut.  Secara teori Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa bagian ahli waris seorang cucu yang ayahnya meninggal dunia tetap mendapat harta warisan. Dalam hal ini peneliti ingin meneliti permasalahn tersebut apakah sistem patah titi yang di pegang oleh masyarakat Aceh masih digunakan secara keseluruhan atau tidak. Dalam hal ini peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis menggunakan analisis deskriftif. Berdasarkan penelitian yang di telah dilakukan dapat dikatakan bahwa ada sebagaian masyarakat yang menjalankan sistem kewarisan sesuai dengan Hukum Islam dan juga menggunakan sistem perundangan yang berlaku namun ada juga yang mennggunakan Hukum Islam tidak dibarengi dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan kata lain masih menggunakan sistem warisan path titi yaitu cucu tidak mendapatkan harta warisan dari kakeknya dikarenakan orang tuanya lebih duluan meninggal dari pada pewaris ata kakeknya tersebut. Menyangkut dengan pandangan ulama dayah tersendiri ada beberapa pendapat yang berbeda dari ulama-ulama dayah tersendiri dengan alasan-alasan tersendiri. Akan tetapi alasan tersebut dikaitkan dengan Hukum Islam dan juga mengacu kepada kitab-kitab fikih klasik maupun modern.