Alasan Fasakh Karena Penyalahgunaan Narkoba Menurut Seksyen 53 Enakmen No.7 Undang-Undang Keluarga Islam Kedah Darul Aman, Malaysia
Abstract
Fasakh merupakan suatu bentuk perceraian yang dapat dilakukan oleh pasangan suami dan isteri apabila terjadinya ketidakcocokan dalam rumah tangga. Fasakh disyariatkan dalam rangka menolak kemudharatan demi menghindari tidak tercapai tujuan perkawinan. Fasakh dapat disebabkan karena suami tidak mampu memberikan nafkah kepada isteri, terjadinya keaiban atau kecacatan, ghaib atau menghilangkan diri, berlakunya kekejaman atau penganiayaan dan dihukum penjara. kajian ini ingin menjawab pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan Hakim terhadap kasus fasakh karena alasan narkoba dan apa ketetapan Hakim terhadap isteri yang menfasakhkan suami yang diketahui sebagai pecandu narkoba sejak sebelum akad nikah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan field research (penelitian lapangan) dan library research (penelitian pustaka). Hasil kajian ini mengungkapkan bahwa Hakim Syarie di Mahkamah Syariah Kedah menetapkan putusan bagi kasus fasakh karena alasan narkoba didasarkan kepada dampak dari narkoba tersebut dan didasarkan pada alasan Seksyen 53 (h) (ii) dan (l). Hakim Syarie menggunakan konsep kemudharatan sebagai dasar dalam menetapkan putusan tersebut. Hakim Syarie tidak mempunyai ketetapan yang khusus terhadap isteri yang menfasakhkan suami yang diketahui sebagai pecandu narkoba sejak sebelum akad nikah. Isteri dapat menggunakan hal tersebut sebagai bukti yang kuat dalam argumentasi untuk membuktikan bahwa suami masih melakukan perbuatan tersebut walaupun setelah menikah.