Problematika Perceraian tanpa Izin Atasan bagi Anggota TNI (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 295/Pdt.G/2019/MS-Bna)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang menjatuhkan talak tergugat sebagai anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya. Dalam aturan perundang-undangan telah diatur bahwa anggota TNI yang ingin bercerai wajib mengajukan permohonan izin cerai kepada komandan/atasan di satuannya. Namun dalam putusan Nomor 295/Pdt.G/2019/MS-Bna, majelis hakim Mahkmah Syar’iyah Banda Aceh telah memutus perkara dan menjatuhkan talak tergugat sebagai anggota TNI terhadap istrinya, yang mana dalam bukti-bukti surat yang terlampir tidak ada surat izin cerai dari atasan tergugat sebagai anggota TNI. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang perkara perceraian anggota TNI yang tidak mendapatkan izin cerai dari atasan, serta bagaimana pertimbangan hakim dan tinjauan hukum Islam terhadap perceraian anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka (Library Research) dengan menganalisis data melalui metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian menerangkan bahwa pertimbangan yang paling mendasar yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut yaitu karena rumah tangga penggugat dan tergugat sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Kemudian, dilihat dari segi hukum Islam, dalam kitab-kitab fiqh tidak dijelaskan mengenai syarat perceraian yang harus mendapatkan izin dari atasan, apalagi sampai menjadikannya sebagai rukun atau syarat terjadinya perceraian. Oleh karena itu, maka perceraian anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya dibenarkan dengan beberapa pertimbangan dan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.