PROBLEMATIKA NIKAH SIRRI DI INDONESIA (Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia)
Abstract
Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip perkawinan dalam hukum positif Indonesia, suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Didalam KUHPer (Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata) pada pasal 100 dinyatakan bahwa : “Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan cara akta perlangsungan perkawinan itu, yang telah dibukukan dalam register-register catatan sipil, kecuali hal-hal teratur dalam pasal-pasal berikut”, hal ini berarti suatu pernikahan baru akan dapat dianggap sah apabila ada akta nikahnya. Dalam nikah sirri, akta nikah tentu tidak ada karena tidak dicatatkan, sehingga menurut KUHPer nikah semacam ini tidak sah dan tidak legal secara hukum. Adapun akibat hukum dari pada nikah sirri menurut hukum positif yaitu, isteri tidak berhak atas harta bersama dan warisan jika suaminya meninggal dunia, begitu juga dengan anak, tidak berhak atas hak hadhanah dari ayahnya serta warisan.