PIAGAM MADINAH SEBAGAI STRUKTUR MASYARAKAT PLURALISTIK
Abstract
Artikel ini membahas tentang struktur masyarakat pluralistik yang dibentuk oleh nilai-nilai yang terdapat dalam Piagam Madinah. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan, artikel ini menemukan bahwa masyarakat Madinah memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan negara. Walaupun demikian, komunitas Muslim tetap memiliki hak dan kewajiban tersendiri berdasarkan dengan keyakinannya. Begitupun dengan komunitas non-muslim, mereka memiliki hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Maka dari itu, masing-masing komunitas memiliki konsensus untuk memajukan dan menjaga stabilitas keamanan negara Madinah baik dari dalam maupun dari luar negara. Temuan artikel ini menunjukan bahwa Piagam Madinah dapat dikontekstualisasikan oleh masyarakat muslim saat ini, meski situasi tersebut berada dalam lingkungan yang plural dan majemuk. Kata Kunci: Masyarakat pluralistik, Piagam Madinah, kontekstualisasi