PERAN ORMAS ISLAM DALAM MENOLAK ISLAM LIBERAL (SEJARAH DAN PERAN FUUI DALAM MENOLAK ISLAM LIBERAL BANDUNG 2000-2003)

Abstract

Ulil Abshar Abdalla sebagai tokoh Islam Liberal pernah mengungkapkan Pemahaman ”hukum tuhan” yang oleh kebanyakan orang orang islam sebetulnya tidak ada. Aspek yang dibahas meliputi hukum pernikahan, jual beli, pencurian dan lain sebagainya yang tergolong prinsip umum lebih dikenal maqashidusy syari’an dalam tradisi pengkajian hukum klasik. Pernyataan ini mendapat kritikan tajam dari Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) terhadap pernyataan tidak ada namanya “hukum Tuhan” adalah sebuah prilaku penghinaan. Dengan kritik tajam terhadap Islam liberal itu, maka penulis tertarik untuk meneliti FUUI tersebut dengan tujuan diperoleh gambaran sejarah berdirinya FUUI, bagaimana peran FUUI dalam menolak pemikiran Islam Liberal, dan bagaimana pengaruh FUUI dalam menolak Islam Liberal. Penulis menggunakan dengan metode sejarah, terdiri dari heuristik, kritik (Intern dan Ekstern), interpretasi, juga historiografi. Berdasarkan hasil penelitian, FUUI didirikan pada hari Selasa tanggal 1 November 2000 di mesjid Al-Furqan UPI Bandung, dengan sekretariat di Mesjid Al-Fajr Jl.Situsari VI No 2 Cijagra Bandung. Keanggotaan FUUI terdiri dari seluruh wilayah Indonesia dengan penasehat H. Prof. Dr. M. Djawad Dahlan, ketua umum pertama K.H. Atiyan Ali. M. Da’I, MA, dan sekretris jendral Ustadz. Hedi Muhammad Suwandi. Peranannya dalam menolak Islam Liberal Semua Ulama dan umat Islam yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur sepakat mengeluarkan pernyataan, dari penolakan ini. Kemudian dampaknya memengaruhi ormas lain yang menolak Islam liberal, seperti Forum Bandung Circle, Majelis Mujahidin Indonesai (MMI), Institut for the Islamic Thought and Civilization (INSISTS), Indonesia Tanpa JIL (ITJ), dan Pimpin Bandung serta puncaknya dikeluarkan fatwa MUI yang mengharamkan liberalisme.Kata Kunci: Islam liberal, sejarah, dampak penolakan FUUI