‘Azl sebagai Pencegah Kehamilan (Studi Perbandingan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)

Abstract

‘Azl mungkin metode kontrasepsi tertua di dunia, karena ‘azl cara efektif untuk mencegah kehamilan.’azl berarti menarik penis dari vagina keluarnya sperma. Pastinya orang yang melakukan ‘azl (senggama terputus) ada maksudnya,seperti menunda kehamilan atau menjaga jarak dari anak sebelumnya. Karena Ketika sperma yang dikeluarkan di luar vagina pasti tidak akan terjadi pembuahan sehingga tidak terjadi kehamilan. Dalam konteks kekinian ‘azl mengalami pergeseran, ini dapat kita lihat dari pelaksanaan maksud dan tujuan program keluarga berencana (KB), yaitu mengatur jumlah kelahiran. Pengertian secara khusus KB adalah pencegahan konsepsi atau pencegahan pertemuan sel mani laki-laki dengan sel telur perempuan. Jika dilihat hasilnya nya antara ‘azl dan KB adalah sama, karena tujuannya sama-sama untuk mencegah pembuahan (kehamilan), tapi yang membedakan antara KB dan ‘azl hanya pada proses dan alat yang digunakan, ‘azl tidak mengggunakan alat apapun (secara alami) sendangkan KB mengunakan alat kontrasepsi baik berupa pil kb atau suntikan obat. Berdasarkan hasil istinbath hukum antara mazhab hanafi dan mazhab syafi`i, praktek ‘azl di bolehkan, meskipun berbeda pendapat dari segi pelaksanaanya. Mazhab hanafi membolehkan praktek ‘azl dilakukan oleh pasangan suami istri asal adanya persetujuan dari istri, sedangkan menurut pandangan mazhab syafi`i praktek ‘azl  malah dibebaskan tanpa harus adanya persetujuan dari istri.