Pembagian Harta Bersama dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan di Aceh menurut Hukum Islam
Abstract
Kajian ini membahas tentang pembagian harta bersama dan pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh menurut hukum Islam. Harta bersama adalah harta yang diperolah oleh suami dan isteri setelah mereka menikah dan terjadi perceraian. Pembagian harta bersama dalam masyarakat Aceh dilakukan dalam dua cara yaitu melalui gampong secara musyawarah atau dengan cara penyelesaian di Mahkamah Syari’iyah. Kajian ini adalah penelitian kualitatif dengan perspektif hukum Islam. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi literatur. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pembagian harta bersama bertujuan untuk memenuhi hak-hak perempuan. Harta bersama yang diselesaikan pada level gampong nampak bervariasi sehingga terlihat perbedaan porsi suami atau istri di beberapa daerah di Aceh, tergantung tatanan sosial budayanya. Demikian juga para hakim pada Mahkamah Syar’iyah cukup mempertimbangkan seberapa besar kontribusinya para pihak terhadap harta bersama tersebut. Pada konteks Mahkamah Syar’iyah para hakim telah memiliki kepedulian terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan sensifitas jender. Kemudian harta bersama dalam perspektif hukum Islam telah diatur dalam UU Perkawinan 1974 dan KHI serta selaras dengan ketentuan fiqih yaitu untuk kemaslahatan (maqasahid syar’iyah).