Pembatalan Nikah karena Rekayasa oleh Suami (Analisis terhadap Putusan Nomor 053/Pdt.G/2015/Ms-Jth)

Abstract

Pembatalan pernikahan menurut kamus hukum adalah: suatu tindakan pembatalan suatu pernikahan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau Undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pembatalan nikah karena adanya rekayasa dan tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan putusan Pembatalan Nikah di Mahkamah Syar’iah Jantho pada putusan Nomor 053/Pdt.G/2015/MS-JTH. Penelitian ini menggunakan metode field research denganpendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dan studi kepustakaan. Tinjauan hukum terhadap pertimbangan putusan Pembatalan Nikah di Mahkamah Syari’ah Jantho pada putusan  Nomor 053/Pdt.G/2015/MS-JTH tersebut dalam dikategorikan sebagai berikut: Jika dilihat dari fiqh hukum Islam pertimbangan tersebut belum sesuai dengan hukum Islam karena tidak dilakukan hukuman ta’zir kepada pelaku, sedangkan ditinjau dari peraturan perundang-udangan sudah sesuai yakni pencabutan dasar hukum terhadap surat pernikahan rekayasa yang dilakukan oleh termohon I dan termohon 2 karena didasarkan pada ketentuan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 71 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam pernikahan tersebut dapat dibatalkan, maka Surat Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama yang bersangkutan.