Penyelesaian Perkara Wali Adhal pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan
Abstract
Kajian ini membahas persoalan penyebab wali adhal yang tidak ingin menikahkan anaknya di bawah perwaliannya serta tahapan proses penyelesaian melalui mahkamah syar’iyah. Hal tersebut terjadi disebabkan karena faktor sosial ekonomi sehingga tidak adanya persetujuan dari wali mempelai wanita untuk melaksanakan akad pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakrelaan kedua orang tua dari calon mempelai wanita kepada calon suami pemohon karena mempelai laki-laki tidak sarjana, orang yang kurang mampu, dan wajahnya tidak rupawan dan lain sebagainya. Serta belum mapan secara ekonomi. Menyangkut pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara wali adhal nomor 49/P/2017/MS. Ttn di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan adalah dalam suatu pernikahan telah sesuai dengan permohonan pemohon yang mempunyai alasan yang hukum yang cukup, sedangkan keengganan wali pemohon tidak mempunyai landasan hukum, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun syara’. maka oleh karena itu permohonan patut dikabulkan dan apabila tidak segera dilangsungkan pernikahan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.