Penganiayaan Berat sebagai Salah Satu Sebab Penghalang Kewarisan dalam KHI 173 Huruf A (Analisis Hukum Islam)

Abstract

Dalam KHI Pasal 173 disebutkan bahwa penganiayaan berat tidak boleh menerima hak warisan, sedangkan dalam literatul fikih, tidak menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan itu terhalang mendapatkan warisan. Maka pendapat inilah yang menjadi kontroversi antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan Fikih. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 173 huruf a menyatakan bahwa Seorang yang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris. Sedangkan jika dilihat aturan hukum Islam menyatakan bahwa salah satu yang dapat menyebabkan terhalangnya seseorang mendapatkan warisan adalah karena ia membunuh pewaris. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa menurut hukum Islam jika seseorang hanya mencoba membunuh pewaris namun tidak berhasil maka ia tetap dapat mewarisi. Yang mana dalam hal ini bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan dalam Pasal 173 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui mengapa dalam KHI penganiayaan berat menjadi penghalang kewarisan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penganiayaan berat yang menjadi salah satu penghalang kewarisan dalam pasal 173 Huruf a Kompilasi Hukum Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah library research. Adapun hasil penelitian yang dilakukan penulis yaitu mengenai penetapan tindakan penganiayaan berat menjadi salah satu unsur terhalang mewarisi ialah karena kondisi hukum yang berkembang di Indonesia. Kemudian tinjauan Hukum Islam mengenai penganiayaan berat sebagai salah penghalang kewarisan, tidak ada referensi dari fikih yang menyebutkan secara langsung penganiayaan berat dikategorikan sebagai salah satu penghalang kewarisan, sedangkan dalam KHI menyebutkan bahwa penganiayaan berat merupakan salah satu yang menghalangi warisan.