Studi Perencanaan Strategik Instansi Mahkamah Pelayaran

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan, dimana kondisi transportasi laut dalam negeri baik sarana maupun prasarana keselamatan pelayaran hingga saat ini belum mendukung tertibnya kelancaran angkutan laut di Tanah Air. Syahbandar sebagai penegak keamanan dan keselamatan pelayaran, melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Mengingat tingginya angka kecelakaan di wilayah perairan Indonesia, maka Mahkamah Pelayaran membutuhkan perencanaan strategik untuk melaksanakan tugasnya. Pada penelitian ini akan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal Mahkamah Pelayaran, menggunakan matriks EFI dan EFE, matriks SWOT untuk menghasilkan alternatif strategi dan menggunakan matriks QSPM untuk menetapkan prioritas yang akan diambil oleh Mahkamah Pelayaran. Hasil penelitian menunjukkan tiga prioritas strategi tertinggi yang harus diambil dalam perencanaan strategik Mahkamah Pelayaran adalah melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal oleh Syahbandar, sepanjang terdapat dugaan awal adanya kesalahan/ kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda/ Perwira Kapal. Mengusulkan untuk memberikan tunjangan kehormatan/ tunjangan kerja khusus/ tunjangan persidangan yang menarik bagi Anggota Mahkamah Pelayaran, yang menangani pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Memaksimalkan peran Anggota Mahkamah Pelayaran Mahkamah Pelayaran berdasarkan keahlian masing-masing dibidangnya, dalam rangka pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Kata kunci: perencanaan strategik, mahkamah pelayaran, evaluasi, faktor, internal, external.