Pemanfaatan Ruang Udara Ditinjau Dari Reorganisasi FIR (Fught Information Region) Yang Pelayanan Navigasi Penerbangan Didelegasikan Kepada Republik Idonesia Oleh ICAO

Abstract

The policy of air space organization/FIR Indonesia which was previously controlled by the 4 (four) Area Control Centre (ACC), Jakarta, Bali, Ujung Pandang and Biak. Nevertheless, after the publication of the AIP (Aeronautical Information Public) supplement that was published in the AIS (Aeronautical Information Service) No. 05/04, September 1, 2004 air space/ Indonesia FIR is divided into two air spaces, namely: Jakarta-Soekarno-Hatta (comm.center) Jakarta sector ACC/ FIC and Makassar/Hasanuddin (comm. center) Makassar ACC/FIC sector due to saturation ratio for each sector in the FIR Jakarta since 2002 has reached 80%. Utilization of air space after the reorganization FIR Indonesia which flight navigation services are supported ICAO based on ICAO Annex 2, Rules of the Air in order to fullfiled the level of coordination for the harmonization of air traffic services among related ATS units. With the results of the discussion after the reorganization can be concluded that the utilization of air space is more flexible and effective to obtain more economical operational levels. At Sultan Iskandar Muda Airport in Banda Aceh ATS services can be coordinated with the ATS Medan to serve FIR above Banda Aceh air space that was controlled by Jakarta FIR.Keywords: Air space, FIR, Navigation Kebijakan tentang organisasi ruang udara/FIR Indonesia yang sebelumnya dikontrol oleh 4 (empat) Area Control Centre (ACC) yaitu Jakarta, Bali, Ujung Pandang dan Biak. Namun setelah diterbitkannya AIP (Aeronautical Information Public) supplement yang dimuat di dalam AIS (Aeronautical Information Service) Nomor 05/04, 01 September 2004 ruang udara/Indonesia FIR dibagi menjadi 2 ruang udara yaitu: Jakarta-SoekarnoHatta (comm.center) Jakarta Sector ACC/FIC dan Makassar/Hasanuddin (comm. center) Makassar Sector ACC/FIC dikarenakan rasio kejenuhan untuk setiap sector di FIR Jakarta sejak tahun 2002 telah mencapai 80%. Pemanfaatan ruang udara pasca reorganisasi FIR Indonesia yang pelayanan navigasi penerbangan didukung ICAO dengan dasar ICAO Annex 2, Rules of The Air dalam rangka memenuhi tingkat koordinasi untuk harmonisasi pelayanan lalu lintas penerbangan antar unit A TS terkait. Dengan hasil pembahasan setelah reorganisasi dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan ruang udara lebih fleksibel dan efektif untuk mendapatkan tingkat operasional yang lebih ekonomis. Pada Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh pelayanan ATS tersebut dapat dikoordinasi dengan ATS Medan untuk melayani FIR diatas ruang udara Banda Aceh yang pengendaliannya dilakukan oleh FIR Jakarta. Kata kunci: Ruang Udara, FIR, Navigasi