Kajian Pemanfaatan Reception Facilities di Pelabuhan Makassar
Abstract
Dalam Pasal 235 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran disebutkan bahwa otoritas pelabuhan, unit penyelenggara pelabuhan, badan usaha pelabuhan dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. Maksud penelitian ini untuk mengevaluasi seberapa jauh pemanfaatan Reception Facilities di Pelabuhan Makassar dilihat dari aspek legalitas, sarana, prasarana, SDM dan pengawasan kapal. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kuantatif menggunakan pendekatan Importance Analysis dan Performance Analysis. Dari hasil penelitian dikemukakan bahwa di Pelabuhan Makassar belum tersedia fasilitas penampungan limbah kapal, drum-drum yang berisi limbah kapal berupa oli diambil oleh perusahaan khusus yang mendapat ijin untuk mengambil limbah kapal, atau drum itu dibawa ke pangkalan sendiri untuk diolah maupun digunakan sendiri.