Kajian Pemanfaatan Reception Facilities di Pelabuhan Belawan

Abstract

Sebagai tindak lanjut MARPOL 73 / 78 yang telah diratifikasi dengan Kepres No.46 tahun 1986, setiap pelabuhan diwajibkan menyediakan sarana penampungan limbah, dan setiap kapal diwajibkan membuang limbah di sarana penampungan limbah di pelabuhan. Penyebab terbesar terjadinya perubahan lingkungan dan iklim, sebagai dampak pencemaran yang 62 Feronika Sekar Puriningsih Peneliti Bidang Transportasi Laut Badan Litbang Perhubungan Jl. Medan Merdeka Timur No 5, Jakarta Pusat 10110 Email: ferospuriningsekar@yahoo.com diakibatkan proses bahan bakar dari kapal laut, adalah yang berasal dari pembuangan limbah bahan bakar dari kapal ke perairan dan dari kecelakaan dan musibah pelayaran, sedangkan pencemaran emisi gas buang dari kapal laut belum dapat terdeteksi dan bagaimana prosesnya, masih perlu penelitian lebih lanjut. Semakin meningkat jumlah kapal yang datang ke pelabuhan, maka dapat diindikasikan semakin besar pula tingkat pencemaran yang akan terjadi. Kapal sebagai armada angkutan perairan di Indonesia, saat singgah di pelabuhan secara rutin menghasilkan limbah operasional antara lain berupa campuran minyak kotor yang termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Untuk melindungi kualitas lingkungan perairan pelabuhan, maka semua limbah B3 yang dihasilkan dari operasional kapal dilarang dibuang ke perairan secara langsung, dan pihak pelabuhan mempunyai kewajiban untuk mengelola limbah dan menyediakan fasilitas penampungan limbah dari kapal (reception facilities). Sementara kebijakan reception facilities pelabuhan sebagaimana yang ditetapkan, baik secara kapasitas maupun kualitas belum dapat secara optimal melayani pembuangan limbah dari kapal. Beban pencemaran limbah minyak yang masuk pelabuhan jika tidak ditunjang oleh pemanfaatan reception facilities (RF) di pelabuhan secara maksimal, maka akan mengakibatkan pencemaran di perairan pelabuhan