Tinjauan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terhadap Rehabilitasi Anak Korban Napza (Studi Kasus Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh)
Abstract
Dewasa ini tingkat penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menjadi keprihatinan masyarakat, karena kenyataannya justru lebih banyak dilakukan oleh para remaja dan para pemuda yang diketahui telah merambah kepada kalangan anak-anak usia SD dan SLTP. Perlindungan terhadap anak korban penyalahgunaan NAPZA adalah hak setiap anak, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi orangtua, masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak. Salah satu lembaga yang menangani anak korban NAPZA adalah Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh. Dari pemaparan di atas penulis telah melakukan penelitian tentang Bagaimana mekanisme rehabilitasi anak korban NAPZA di Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh serta Bagaimana tinjauan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terhadap rehabilitasi anak korban NAPZA di Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian ditemukan Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyeleksi residen yang akan direhabilitasi, yayasan menggunakan 4 (empat terapi) yaitu terapi spiritual, terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi livelihood. Selain menggunakan ke empat terapi tersebut, yayasan juga menggunakan metode 12 (dua belas ) langkah penyembuhan berbasis islam. Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh telah memenuhi upaya perlindungan anak korban NAPZA dengan melakukan berbagai cara untuk melindungi dan terjaminnya hak-hak anak. Dari pemaparan diatas disimpulkan bahwa rehabilitasi yang dilakukan Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh terhadap anak korban NAPZA telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.