Praktik Ta’liq Talak di Negeri Perak Ditinjau Menurut Hukum Islam

Abstract

Ta’līq talak dalam kajian hukum nikah adalah berkenaan dengan janji nikah yang diucapkan suami pada saat setelah akad nikah dilangsungkan. Pelanggaran janji ta’līq berakibat pada terbukanya peluang bagi isteri untuk menggugat cerai suami. Praktik ta’līq talak ini agaknya menjadi satu upaya agar hubungan pernikahan tetap berlangsung secara baik dengan adanya ikrar janji suami untuk selalu memenuhi hak isteri. Namun, ta’līq talak seringkali dijadikan alasan bercerai, hal ini seperti yang dilakukan dalam masyarakat Negeri Perak. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana praktik ta’līq talak yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Perak, bagaimana akibat hukum pelanggaran ta’līq talak terhadap kelangsungan hubungan pernikahan di Negeri Perak, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik ta’līq talak di Mahkamah Tinggi Syariah Ipoh Perak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif. Data-data yang telah terkumpul dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ta’līq talak yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Perak dilakukan sesaat setelah akad nikah dilangsungkan, disaksikan oleh dua orang saksi, penghulu, dan wali dari pihak perempuan. Pembacaan sighat ta’līq talak ini wajib dilakukan untuk tiap-tiap pasangan yang menikah di dalam wilayah hukum Negeri Perak, yang isinya berjanji untuk memenuhi hak-hak isteri. Akibat hukum pelanggaran ta’līq talak di Negeri Perak berpengaruh terhadap kelangsungan hubungan pernikahan. Isteri yang tidak ridha dengan pelanggaran tersebut dapat menggunakan haknya untuk mengajukan cerai gugat suami kepada Mahkamah Syariah sebagaimana legalisasinya diakui dalam Seksyen 50-1 Enakmen Hukum Keluarga Islam Negeri Perak tahun 2004. Praktik ta’līq talak di Mahkamah Tinggi Syariah Ipoh Perak telah sesuai dengan norma hukum Islam. Praktik ta’līq talak tersebut bagian dari usaha untuk melindungi hak-hak perempuan yang notabene rentan menjadi pihak tersubordinat. Keberadaan ta’līq talak sesuai dengan konsep maṣlaḥah.