Nikah Tanpa Izin Pengadilan Menurut Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Terengganu 2017 (Studi Kasus Di Daerah Kualla Terengganu, Negeri Terengganu, Malaysia)

Abstract

Izin pengadilan dan prosedur perkawinan tidak menjadi salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam. Namun realitasnya masa kini, menjadi satu keharusan agar pihak Mahkamah Syari’ah dapat memeriksa setiap persyaratan yang perlu dipenuhi setiap pihak dalam pernikahan itu, baik syarat sudah terpenuhi ataupun belum, sesuai dengan ketentuan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Terengganu 2017 (EUKI Terengganu 2017). Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana profil nikah tanpa izin pengadilan serta bentuk sanksi yang dikenakan kepada pelaku nikah tanpa izin pengadilan menurut EUKI Terengganu 2017 dan apakah faktor dan dampak hukum yang terjadi kepada pihak yang terlibat dalam nikah tanpa izin pengadilan ini. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan mengambil data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat empat Seksyen (Pasal) dalam EUKI Terengganu 2017 yang membincangkan perihal nikah tanpa izin pengadilan yaitu, Seksyen 126, Seksyen 35, Seksyen 37, dan Seksyen 36 EUKI Terengganu 2017. Jika dilihat kasus-kasus yang pernah terjadi, faktor yang mempengaruhi suatu pasangan itu untuk mengambil jalan mudah menikah adalah poligami,  wali adhlal, prosedur kawin di Malaysia yang rumit dan ketat, sindikat kawin lari, dan masalah sosial. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat kelemahan di dalam EUKI Terengganu khususnya berkaitan dengan sanksi kesalahan itu yang mana sanksinya tidak berat dan penguatkuasaan dalam memberikan hukuman itu tidak semaksimal mungkin. Sanksi yang dihukumkan tidak memberi pengajaran dan dianggap tidak sesuai dengan taraf hidup masyarakat Terengganu sekarang yang jauh berkemampuan dalam membayar sanksi-sanksi tersebut. Oleh karena itu, EUKI Terengganu 2017 ini perlu dimodifikasi khususnya pada sanksi-sanksinya supaya pelanggaran EUKI Terengganu 2017 dapat diatasi dan sosialisasi tentang nikah tanpa izin pengadilan lebih diperkuatkan lagi kepada masyarakat agar dapat membuka pengetahuan kepada masyarakat sekaligus memberikan kesadaran dari peringkat awal lagi.