Persepsi Masyarakat terhadap Izin Poligami Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Abstract

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Salah. Hukum Keluarga Islam, memang memperbolehkan poligami tetapi membatasi kebolehan poligami hanya sampai 4 orang istri dengan syarat-syarat yang ketat pula yang harus dipenuhi suami seperti keharusan berlaku adil diantara para istri. Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan dan juga kontroversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidak adilan gender. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan yaitu istri yang terdahulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat Gampong Gue Gajah mengenai izin poligami, mengapa masyarakat Gampong Gue Gajah secara umum menolak praktik poligami walaupun sudah ada perizinan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan. Untuk memperoleh jawaban tersebut, peneliti menggunakan metode deskriptif normatif. Adapun metode pengumpulan data dengan wawancara dan dikategorikan sebagai penelitian lapangan (Field research). Berdasarkan penelitian yang dilakukan dilapangan, faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat hingga menafikan poligami karena kurangnya edukasi tentang pemahaman mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 5 ayat (1)  mengenai prosedur perizinan poligami. Selama ini masyarakat memandang poligami itu ialah hal buruk dengan alasan gender dan hak asasi manusia (HAM). Paling umum masyarakat menyampaikan mereka tidak siap baik secara mental, hati, hingga takut diperlakukan tidak adil. Padahal dalam Undang-undang Perkawinan telah memberikan kewenangan kepada istri terdahulunya, bahwasanya jika suami ingin berpoligami maka harus mendapatkan izin lisan dan tertulis di depan persidangan.