Ketidakadilan Suami yang Berpoligami dalam Memberi Nafkah Sebagai Alasan Cerai Gugat (Analisa Putusan Mahkamah Syariah Bentong Pahang Nomor Kasus Mal No.04300-076-0217)

Abstract

Ketidakadilan suami yang berpoligami dalam memberi nafkah adalah salah satu macam permasalahan dari ketentuan hukum Islam terhadap ketidakadilan suami dalam berpoligami dan bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Syariah Bentong Pahang dalam memutuskan perkara cerai gugat Kasus Mal Nomor 04300-076-0217 tentang ketidakadilan suami dalam berpoligami sebagai alasan cerai gugat. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kajian pustaka dengan sumber sekunder yaitu putusan hakim yang berkaitan secara langsung bertempat di Mahkamah Syariah Bentong, Pahang. Manakala sumber primer yaitu sumber yang mampu atau dapat memberikan informasi atau data tambahan yang dapat memperkuat perbahasan data yang diambil penulis dalam skripsi ini adalah buku-buku standard, kitab-kitab dalil dan hadist, al-Quran dan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam di Malaysia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hakim dalam memutuskan perkara Ketidakadilan Suami yang berpoligami antaranya adalah tergugat telah lalai dalam pemberian nafkah kepada penggugat dan anak-anak, tergugat tidak adil dalam berpoligami dan tergugat tidak menjalankan tanggungjawabnya sebagai seorang suami berdasarkan dalil-dalil Hukum Syarak dan Undang-Undang Keluarga Islam maka, Mahkamah mengabulkan permintaan tergugat. Oleh karena itu, seorang laki-laki yang poligami harus adil dalam materi atau lahiriah, karena untuk hal tersebut dapat dikelola dengan baik dan normal oleh suami yang poligami, seperti pengaturan nafkah lahiriah, yakni kebutuhan sandang, pangan, papan, termasuk pengaturan waktu gilir.