Persepsi Pekerja Wanita sebagai Pedagang dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Di Pasar Aceh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh)

Abstract

Berdagang merupakan usaha yang banyak ditemukan dalam konteks kehidupan masyarakat. Profesi berdagang tentu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Biasanya, peran yang biasa digeluti dalam profesi berdagang ini adalah laki-laki. Namun demikian, pekerja wanita juga sangat banyak dijumpai salah satunya di Pasar Aceh. Dalam konteks hukum, pekerja wanita sebagai pedagang dilakukan dengan syarat, yaitu harus adanya izin dari wali atau suami. Permasalahan yang ingin diteliti adalah bagaimana persepsi pekerja wanita Pasar Aceh tentang hukum wanita bekerja sebagai pedagang dan jenis perdagangan apa saja yang mereka geluti, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pekerja wanita sebagai pedagang di Pasar Aceh Kecamatan Baturrahman Kota Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus (case study). Data-data yang dikumpulkan akan dianalisis melalui cara analisis-normatif.Temuan penelitian menunjukkan bahwa menurut pekerja wanita di Pasar Aceh Kecamatan Baturrahman Kota Banda Aceh, hukum wanita bekerja sebagai pedagang dibolehkan dengan syarat harus mendapat izin suami dan wali bagi yang belum menikah. Adapun jenis perdagangan apa saja yang mereka geluti di antaranya menjual kebutuhan rumah tangga seperti peci, sandal, usaha jahit baju dan kain, kosmetik, baju dan jilbab anak-anak, alat memasak dan pedagang es campur. Menurut hukum Islam, pekerja wanita sebagai pedagang dibolehkan. Dilihat dari sisi normatif, terdapat beberapa ketentuan ayat Alquran yang menyeru agar manusia berusaha dan mendapatkan hasil dari usahanya, seperti ketentuan al-Nisā’ ayat 29 dan ayat 32, surat al-Aḥzāb ayat 33. Dalam HR. Bukhari dan HR. Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah mempekerjakan perempuan sebagai tenaga medis atau perawat sahabat yang terluka pada saat peperangan. Dari sisi historis, isteri Rasulullah saw yaitu Khadijah merupakan pedagang dan saudagar kaya yang menunjukkan bahwa wanita juga bekerja pada masa Rasulullah. Dari sisi logis, perempuan yang bekerja sebagai pedagang merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ekonomi yang menurun mengharuskan perempuan untuk bekerja.