Pemenuhan Nafkah Keluarga dengan Bekerja di Bank Konvensional: Suatu Pendekatan Maqashid Syariah

Abstract

Studi ini membahas tentang hukum bekerja pada  Bank Konvensional sebagai upaya pemenuhan nafkah keluarga ditinjau dari pendekatan maqashid syariah. Pada satu sisi dalam memenuhi nafkah keluarga, terkadang seseorang bekerja di bank konvensional, akan tetapi praktik dalam perbankan konvensional tidak terlepas dari riba yang diharamkan dalam Islam, sementara nafkah keluarga harus dipenuhi demi menjaga eksistensi kehidupan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada dasarnya bekerja di Bank Konvensional hukumnya adalah diharamkan akan tetapi ketika keadaan terpaksa untuk memenuhi nafkah keluarga dan kemaslahatan untuk menjaga eksistensi kehidupan agar tidak terancam, maka hukumnya makruh dengan syarat tetap berupaya mencari pekerjaan lain yang dibolehkan Islam.