PENANAMAN RASA TABU KORUPSI PADA ANAK SEKOLAH DASAR
Abstract
ASTRAK Korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit yang menahun. Aceh adalah provinsi terkorup ke dua di Indonesia. Pengobatan penyakit korupsi itu telah dilakukan dengan berbagai cara, namun nampaknya semua gagal. Satu cara yang diharapkan dapat mencegah korupsi di masa yang akan datang adalah dengan membina mental anak didik, yaitu menanamkan rasa tabu melakukan korupsi. Ini perlu dilakukan karena penanaman rasa tabu ketika masih kecil, akan mewarnai kehidupan hingga ke usia tua. Peraturan Perundang-Undangan yang memerintahkan ke arah itu sudah ada. Akan tetapi setelah diadakan penelitian, ternyata peraturan itu belun dilaksanakan secara terprogram. Alasan tenaga pendidik belum melaksanakan itu karena belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana yang dibuat secara rinci, baik dalam kurikulum atau silabus nasional maupun kurikulum atau silabus local. Supaya itu cepat terwujud, maka hendaknya Pemerintah Daerah, Majelis Pendidikan Daerah, dan lembaga lain yang memegang kebijakan di bidang pendidikan harus segera membuat regulasi baru di bidang ini. Kata Kunci: Pendidikan, Anak didik, Tabu, Korupsi