PENARIKAN SECARA PAKSA OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM HUBUNGAN PERLINDUNGAN ANGSURAN KREDIT DEBITUR

Abstract

Penelitian tesis ini membahas tentang penarikan secara paksa objek jaminan fidusia dalam hubungan perlindungan angsuran kredit debitur. Pemberian pembiayaan yang diberikan kepada pihak konsumen sebagai debitur menjadi sebuah utang senilai pembiayaan yang diberikan berikut dengan bunga yang diperjanjian pembiayaaan oleh para pihak. Mengingat sifat perjanjian pembiayaan mengandung sebuah perikatan pokok dalam bentuk utang piutang, maka jasa pemberian pembiayaan juga membutuhkan adanya jaminan yang memadai sebagaimana disebut sebagai jaminan fidusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana keabsahan penarikan objek Jaminan Fidusia secara paksa, serta bentuk perlindungan hukum terhadap debitur atas prestasi (angsuran kredit) yang telah dilakukan terkait dengan penarikan  objek jaminan fidusia secara paksa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, penarikan jaminan fidusia secara paksa merupakan tindakan sah apabila telah memenuhi prosedur yang tepat dalam penarikan objek jaminan fidusia, tapi dalam praktiknya banyak menemukan masalah karena tidak ada aturan yang jelas tentang  penerima fidusia untuk mengambil objek yang menjadi jaminan fidusia dari pemberi fidusia. Justru yang biasa dialami penerima fidusia adalah penarikan secara paksa  oleh debt collector. Atas prestasi angsuran kredit yang dilakukan oleh debitur dalam hal terjadi penarikan objek jaminan Fidusia secara paksa tidak adanya perlindungan secara hukum yang jelas sehingga menjadi kerugian bagi debitur dalam arti tidak ada imblan atas prestasi debitur namun debitur merasakan manfaat pemakaian barang selama angsuran berlangsung.