PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS UNTUK PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS DALAM RANGKA PROSES PERADILAN

Abstract

Abstrak: Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang mengambil fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris. Sehubungan dengan kewenangan tersebut yang jadi permasalahan adalah bagaimana bentuk pengaturan persetujuan pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris untuk menghadirkan Notaris pada proses peradilan dan bagaimana tindak lanjut proses peradilan dalam hal Majelis Kehormatan Notaris menolak memberikan persetujuan pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris dalam rangka proses peradilan. Penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis dan pendekatan kasus.            Penelitian menunjukkan bahwa, pertama jika penyidik ingin melakukan pemeriksaan terhadap Notaris sesuai dengan prosedur yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tentu saja tidak dapat dilakukan karena Majelis Kehormatan Notaris belum terbentuk. Selama peraturan pelaksanaan Majelis Kehormatan Notaris belum terbentuk, penyidik hanya akan mendasarkan prosedur pemeriksaan pada ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris menolak memberikan Persetujuan karena Notaris tidak menyaksikan, melihat dan mendengar atau mengalami sendiri pembuatan akta yang dijadikan dasar dugaan tindak pidana. Proses peradilan tetap berlanjut hanya saja penolakan tersebut tidak serta merta dikatakan bahwa Notaris tidak mau bekerjasama tetapi melainkan Notaris mempunyai kewajiban untuk menyimpan dan merahasiakan minuta akta.            Untuk saat ini selama Majelis Kehormatan Notaris belum terbentuk, penyidik dapat langsung memanggil Notaris. Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris menolak memberikan Persetujuan karena, Notaris tidak ada dasar dugaan tindak pidana. Proses peradilan tetap berlanjut. Pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Pelaksana mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Notaris. Notaris  dapat melindungi dirinya yang terpenting harus terdapat dalam jiwa Notaris itu sendiri yaitu Jujur, Bekerja dengan ilmu yang kita miliki, dan Bekerja dengan baik.Kata Kunci : Majelis Kehormatan Notaris, Persetujuan Pemanggilan Notaris, Peradilan.