STATUS HUKUM HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN

Abstract

Tulisan ini mengkaji permasalahan/isu hukum mengenai status hukum harta bersama dan pembagian harta bersama kemudian peran notaris terhadap pembagian harta bersama karena perceraian. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian secara normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal ilmiah, dan artikel-artikel. Bahan hukum tersier yaitu kamus dan internet.Penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh adalah adanya perbedaan atau tidak sejalan putusan hakim Nomor 618/Pdt.G/2012/ PA.BKT dengan pasal 97 Kompilasi hukum Islam mengenai pembagian harta bersama yang seharusnya dibagi separuh bagian duda dan separuh lagi bagian janda, tapi dalam putusan hakim pembagiannya menjadi 1/3 bagian duda dan 2/3 bagian janda. Kemudian peran notaris yaitu membuat akta kesepakatan dan pembagian harta bersama berdasarkan putusan.