TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT COVER NOTE SEBAGAI JAMINAN HUTANG ATAS SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG SEDANG DALAM PROSES PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN

Abstract

Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank(kreditur) menghendaki jaminan berupa Hak Tanggungan yang dibebankan atas bidangtanah terhadap objek jaminan yang masih dalam proses penerbitan sertifikat, makakreditur atau debitur dapat meminta Notaris membuat cover note. Rumusan masalahdalam penelitian ini adalah terkait bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris dalammembuat cover note sebagai jaminan hutang atas sertifikat hak atas tanah apabilamenimbulkan kerugian bagi para pihak, penerapan prinsip kehati-hatian bank terhadapcover note, serta bentuk tanggung jawab Notaris agar cover note tidak menimbulkanakibat hukum baik secara pidana maupun perdata. Jenis penelitian ini normatif, denganteknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif,dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, bentukpertanggungjawaban hukum Notaris apabila cover note menimbulkan kerugian bagi parapihak adalah sebatas mengembalikan nominal jasa pembuatan cover note, dikarenakandalam menjalankan profesinya membuat akta otentik pada prinsipnya bersifat pasif.Notaris dapat dituntut pidana memalsu surat apabila sadar diketahui objek jaminanhutang fiktif. Adapun sanksi yang dikenakan berupa pemberhentian dengan tidak hormat.Penerapan prinsip kehati-hatian Bank dalam meminimalisir risiko cover note, maka pihakBank harus menolak jaminan keterangan berupa cover note, dengan melaksanakanstandar prosedur pembiayaan dengan menyampaikan kepada calon debitur bahwa Bankhanya akan melaksanakan prosedur pembiayaan apabila calon debitur telah benar-benarmemiliki Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dibebani Hak Tanggungan. Bentuktanggung jawab Notaris dalam membuat cover note sebagai jaminan hutang agar tidakmenimbulkan akibat hukum adalah berkomitmen dalam kewajibannya melaksanakanjabatan secara jujur, mengikat secara moral, tidak berpihak, tepat waktu dalampengurusan dokumen pengikatan, dan saksama memastikan kebenaran data dan faktadokumen jaminan hutang. Kepada pemerintah, disarankan untuk memberi kepastianhukum terkait pelarangan penggunaan cover note sebagai jaminan hutang.