LIMITASI KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAERAH KOTA PALEMBANG DALAM PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN NOTARIS

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan penerapan Limitasi Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Palembang dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Notaris. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara guna mendapatkan data dalam penelitian ini. Metode yang digunakan pendekatan secara pustaka digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan Majelis Pengawsas Daerah dalam menjalankan kewenangannya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Kewenangan Majelis Pengawas berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris hanya meliputi pelanggaran terhadap UUJN itu sendiri, ketika terjadi pelanggaran terhadap kode etik notaris, maka berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia, merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Notaris, meskipun dalam menjalankan kewenangannya Dewan Kehormatan dapat berkoordiinasi dengan Majelis Pengawas namun pelaksanaan sidang etiknya tetap menjadi kewenangan Dewan Kehormatan. Apabila pelanggarannya terhadap kode etik PPAT maka berdasarkan Pasal 33 PP Nomor 24 Tahun 2016 menjadi kewenangan Majelis Kehormatan PPAT.